Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TINDAKAN MELAWAN HUKUM SECARA BERSAMA-SAMA DALAM KASUS KORUPSI PENGADAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G BAKTI KOMINFO Kevin Kurniawan; Amiral Arif; Arielyandi Arielyandi; M. Taufiq Hidayatullah; Nia Fitriyana; Feni Puspitasari
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 4 (2026): Agustus
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i4.2828

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak tatanan perekonomian dan pembangunan nasional. Penelitian ini menganalisis kasus korupsi berskala besar dalam proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Perumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yaitu kualifikasi tindakan melawan hukum secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G, serta penegakan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti pasca ditolaknya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan perundang-undangan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa bersama pihak swasta dan birokrat lainnya mengkualifikasi unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta memenuhi doktrin penyertaan (deelneming) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP melalui skema rekayasa anggaran dan mark-up harga tanpa kajian teknis yang valid. Penolakan Peninjauan Kembali menegaskan kepastian hukum pemidanaan 15 tahun penjara dan denda serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun melalui eksekusi harta kekayaan sebagai pidana tambahan uang pengganti