Lilis Pramukti
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke Marlyn Jane Alputila; Lilis Pramukti; Emiliana B. Rahail; Yuldiana Zesa Azis
Jurnal Restorative Justice Vol. 8 No. 1 (2024): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Universitas Musamus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v8i1.6085

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke, maupun untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang dilakukan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke dengan populasi pembimbing kemasyarakatan. data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan sekunder dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dan dokumentasi yang kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke masih kurang dapat berjalan secara efektif, disebabkan masih terdapat kendala internal maupun eksternal sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peran pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke adalah kurangnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, jangkuan wilayah kerja Bapas, kurangnya sarana prasarana, kurangnya partisipasi orang tua dan pelaku, dan lambatnya koordinasi antar lembaga yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum.