Mahdalina Nanda Alhusna
UIN Syekh Wasil Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Integrasi Naṣṣ dan Maṣlaḥah dalam Hukum Islam: The Integration of Naṣṣ and Maṣlaḥah in Islamic Law Mahdalina Nanda Alhusna; Vina Shonifah Al-Atqiya Al-Atqiya; Ananda Isabitul Fauziah; Mega Nursanggita; Ulya Ardhia Cahyani Ahmad
Jurnal Al-Nadhair Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/g7zryh64

Abstract

Kajian tentang relasi antara al-naṣṣ dan al-maṣlaḥah merupakan salah satu tema utama dalam disiplin uṣūl al-fiqh, karena berkaitan dengan dialektika antara teks-teks syariat dan realitas sosial. Pada prinsipnya, syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam lima aspek pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun demikian, muncul persoalan metodologis ketika teks syariat berhadapan dengan klaim kemaslahatan yang bersumber dari rasio manusia. Dalam konteks ini, para ulama memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan. Al-Ghazālī menegaskan perlunya pembedaan antara kemaslahatan yang autentik dan yang semu; al-Syāṭibī menyusun teori maqāṣid al-syarī‘ah secara komprehensif; sementara al-Ṭūfī mengemukakan pendekatan rasionalis dengan menempatkan maṣlaḥah sebagai dalil yang berdiri sendiri. Adapun al-Būṭhī menawarkan formulasi yang lebih moderat melalui lima ḍawābiṭ al-maṣlaḥah, yaitu kesesuaiannya dengan maqāṣid al-khamsah, tidak bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, dan qiyās, serta tidak menimbulkan mudarat terhadap kemaslahatan yang lebih besar. Persamaan antara al-Ghazālī dan al-Syāṭibī terlihat pada penegasan bahwa maṣlaḥah harus selaras dengan ketentuan syariat, meskipun keduanya berbeda dalam perumusan kriteria operasionalnya. Hal ini berbeda dengan al-Ṭūfī yang memberikan otoritas lebih besar kepada rasio dalam menentukan kemaslahatan, bahkan sampai pada tingkat mendahulukannya atas teks. Penelitian ini menegaskan bahwa maṣlaḥah tidak diposisikan sebagai dalil independen, melainkan sebagai instrumen metodologis yang tetap berada dalam kerangka normatif syariat. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi konseptual antara al-naṣṣ wa al-maṣlaḥah dan ḍawābiṭ al-maṣlaḥah, sehingga diharapkan mampu memperkuat metodologi ijtihad yang responsif terhadap perkembangan zaman tanpa melepaskan landasan normatif syariat