Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair

Integrasi Naṣṣ dan Maṣlaḥah dalam Hukum Islam: The Integration of Naṣṣ and Maṣlaḥah in Islamic Law

Mahdalina Nanda Alhusna (UIN Syekh Wasil Kediri)
Vina Shonifah Al-Atqiya Al-Atqiya (UIN Syekh Wasil Kediri)
Ananda Isabitul Fauziah (Unknown)
Mega Nursanggita (Unknown)
Ulya Ardhia Cahyani Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Kajian tentang relasi antara al-naṣṣ dan al-maṣlaḥah merupakan salah satu tema utama dalam disiplin uṣūl al-fiqh, karena berkaitan dengan dialektika antara teks-teks syariat dan realitas sosial. Pada prinsipnya, syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam lima aspek pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun demikian, muncul persoalan metodologis ketika teks syariat berhadapan dengan klaim kemaslahatan yang bersumber dari rasio manusia. Dalam konteks ini, para ulama memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan. Al-Ghazālī menegaskan perlunya pembedaan antara kemaslahatan yang autentik dan yang semu; al-Syāṭibī menyusun teori maqāṣid al-syarī‘ah secara komprehensif; sementara al-Ṭūfī mengemukakan pendekatan rasionalis dengan menempatkan maṣlaḥah sebagai dalil yang berdiri sendiri. Adapun al-Būṭhī menawarkan formulasi yang lebih moderat melalui lima ḍawābiṭ al-maṣlaḥah, yaitu kesesuaiannya dengan maqāṣid al-khamsah, tidak bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, dan qiyās, serta tidak menimbulkan mudarat terhadap kemaslahatan yang lebih besar. Persamaan antara al-Ghazālī dan al-Syāṭibī terlihat pada penegasan bahwa maṣlaḥah harus selaras dengan ketentuan syariat, meskipun keduanya berbeda dalam perumusan kriteria operasionalnya. Hal ini berbeda dengan al-Ṭūfī yang memberikan otoritas lebih besar kepada rasio dalam menentukan kemaslahatan, bahkan sampai pada tingkat mendahulukannya atas teks. Penelitian ini menegaskan bahwa maṣlaḥah tidak diposisikan sebagai dalil independen, melainkan sebagai instrumen metodologis yang tetap berada dalam kerangka normatif syariat. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi konseptual antara al-naṣṣ wa al-maṣlaḥah dan ḍawābiṭ al-maṣlaḥah, sehingga diharapkan mampu memperkuat metodologi ijtihad yang responsif terhadap perkembangan zaman tanpa melepaskan landasan normatif syariat

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Al-Nadhair

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk ...