MSMEs are the main drivers of regional economic growth and contributors to national tax revenue. However, Darmawan (2023) stated that the MSME tax compliance rate in 2021 was only 65%, which is considered insufficient. This decline continues despite the government providing incentives in the form of a reduction in the MSME tax rate through Government Regulation No. 23 of 2018, which reduced the rate from 1% to 0.5% of gross turnover. The low fulfillment of MSME tax obligations is due to a limited understanding of an effective and regulatory tax accounting system (Palupi & Arifin, 2023). The Cahaya MSME, located in Meddelan Village, Sumenep Regency, has not yet optimally recorded its financial records and tax reporting. Preparing appropriate tax planning and considering its legal entity status are strategic steps for Cahaya MSME to improve tax compliance, benefit from optimizing tax policies, and support growth and cessation. Cahaya MSME's status as a sole proprietorship is highly appropriate at this time, as its tax administration and reporting are simpler and do not require complicated legal processes like those of a legal entity. Cahaya MSMEs need to keep neat financial records, follow developments in tax regulations, and take advantage of applicable tax incentives. Then a simple but compliant tax strategy can be implemented, so that businesses continue to run smoothly and avoid tax problems in the digital future. Abstrak UMKM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah maupun penyumbang penerimaan pajak nasional. Namun, (Darmawan, 2023) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM pada tahun 2021 hanya sebesar 65%, yang masuk dalam kategori kurang. Penurunan ini terus terjadi meskipun pemerintah telah memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak UMKM melalui PP No. 23 Tahun 2018, yang menurunkan tarif dari 1% menjadi 0,5% dari peredaran bruto. Rendahnya kepatuhan wajib pajak UMKM tersebut disebabkan oleh keterbatasan pemahaman mengenai sistem akuntansi perpajakan yang efektif dan sesuai regulasi (Palupi & Arifin, 2023). UMKM Cahaya yang berlokasi di Desa Meddelan di Kabupaten Sumenep, pencatatan keuangan dan pelaporan perpajakan belum dilakukan secara optimal. Penyusunan tax planning tepat dan pertimbangan status badan hukum menjadi langkah strategis bagi UMKM Cahaya meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan manfaat kebijakan perpajakan, serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan. Status UMKM Cahaya sebagai badan usaha perorangan sudah sangat sesuai untuk saat ini, karena administrasi dan pelaporan pajaknya lebih sederhana serta tidak memerlukan proses legalitas yang rumit seperti badan. UMKM Cahaya perlu melakukan pencatatan keuangan secara rapi, mengikuti perkembangan regulasi pajak, dan memanfaatkan insentif pajak berlaku, Maka strategi perpajakan yang sederhana namun patuh aturan dapat diterapkan, sehingga usaha tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah perpajakan di masa depan digital.