Faizan, Liky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Pembiayaan Sistem Tempo Pada Travel Haji Dan Umroh Rizhaldi, A. Taufiq; Faizan, Liky; Yati, Alan
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 7 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/bheg7842

Abstract

Perkembangan model pembiayaan syariah terus mengalami dinamika seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu inovasi tersebut diterapkan oleh PT. Berkah Wisata Muli Lampung yang menyediakan sistem pembiayaan tempo dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembiayaan dengan sistem tempo yang diterapkan di PT. Berkah Wisata Muli Lampung berdasarkan ketentuan fiqh muamalah dan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembiayaan haji dan umroh di PT. Berkah Wisata Muli Lampung dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap dalam jangka waktu tertentu setelah jamaah melaksanakan perjalanan umroh. Praktik tersebut telah sesuai dengan konsep ijarah karena memenuhi rukun dan syarat akad serta sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, seperti keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyelenggara perjalanan haji dan umroh yang menerapkan sistem pembiayaan serupa memperkuat aspek transparansi akad, pengelolaan risiko pembiayaan, serta edukasi kepada jamaah mengenai hak dan kewajiban para pihak guna menjamin kepatuhan syariah dan keberlanjutan layanan secara optimal. Kata Kunci: Akad, Pembiayan Tempo, Travel Haji dan Umroh, Hukum Islam