Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Noodweer Sebagai Alasan Pembenar Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Atas Penganiayaan Fatal Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Edy Agus Yanto; Suwardi Suwardi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Noodweer, atau pembelaan terpaksa, merupakan salah satu alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memungkinkan seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan yang secara formal memenuhi unsur tindak pidana, namun dilakukan dalam rangka membela diri secara mutlak terhadap serangan yang melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan noodweer sebagai alasan pembenar dalam putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan fatal di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus terhadap putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding, penelitian ini mengkaji kriteria yuridis noodweer, batas-batas kewajaran dalam pembelaan, serta pertimbangan hakim dalam menilai unsur-unsur noodweer seperti adanya serangan melawan hukum, kebutuhan mendesak untuk membela, dan proporsionalitas antara ancaman dan respons. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP memberikan dasar hukum yang jelas, penerapan noodweer dalam praktik peradilan seringkali bersifat subjektif dan bergantung pada penilaian kontekstual terhadap fakta-fakta kasus. Dalam beberapa putusan, pengadilan cenderung ketat dalam menilai proporsionalitas, sehingga pembelaan yang mengakibatkan kematian korban sering kali tidak diterima sebagai noodweer. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yurisprudensi yang lebih konsisten serta sosialisasi pemahaman hukum yang komprehensif bagi aparat penegak hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan alasan pembenar ini.