Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Noodweer Sebagai Alasan Pembenar Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Atas Penganiayaan Fatal Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Edy Agus Yanto (Unknown)
Suwardi Suwardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Noodweer, atau pembelaan terpaksa, merupakan salah satu alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memungkinkan seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan yang secara formal memenuhi unsur tindak pidana, namun dilakukan dalam rangka membela diri secara mutlak terhadap serangan yang melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan noodweer sebagai alasan pembenar dalam putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan fatal di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus terhadap putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding, penelitian ini mengkaji kriteria yuridis noodweer, batas-batas kewajaran dalam pembelaan, serta pertimbangan hakim dalam menilai unsur-unsur noodweer seperti adanya serangan melawan hukum, kebutuhan mendesak untuk membela, dan proporsionalitas antara ancaman dan respons. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP memberikan dasar hukum yang jelas, penerapan noodweer dalam praktik peradilan seringkali bersifat subjektif dan bergantung pada penilaian kontekstual terhadap fakta-fakta kasus. Dalam beberapa putusan, pengadilan cenderung ketat dalam menilai proporsionalitas, sehingga pembelaan yang mengakibatkan kematian korban sering kali tidak diterima sebagai noodweer. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yurisprudensi yang lebih konsisten serta sosialisasi pemahaman hukum yang komprehensif bagi aparat penegak hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan alasan pembenar ini.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...