Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Positifisme Hukum Vs Hukum Alam Dalam Praktik Defensive Medicine: Dilema Yuridis Tenaga Medis Antara Kepatuhan Prosedur Dan Keselamatan Pasien Asep Sapsudin; Jefry Marta; Muhammad Bahyudin; Junaidi Malik
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Perkembangan hukum kesehatan di Indonesia menunjukkan meningkatnya kompleksitas hubungan antara perlindungan hukum tenaga medis dan keselamatan pasien. Kondisi tersebut memunculkan praktik defensive medicine, yaitu tindakan medis yang dilakukan bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan klinis pasien, melainkan sebagai upaya mengurangi risiko tuntutan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik defensive medicine melalui perspektif positivisme hukum dan hukum alam serta mengkaji dilema yuridis tenaga medis antara kepatuhan prosedural dan keselamatan pasien. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan literature review, pendekatan konseptual, dan pendekatan filsafat hukum. Sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta artikel ilmiah yang dipublikasikan pada periode 2021–2026. Analisis dilakukan melalui content analysis, conceptual analysis, dan analisis komparatif terhadap paradigma positivisme hukum dan hukum alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik defensive medicine berkembang sebagai konsekuensi meningkatnya tuntutan akuntabilitas hukum dalam pelayanan kesehatan. Perspektif positivisme hukum menempatkan kepatuhan terhadap standar profesi dan prosedur sebagai dasar perlindungan hukum tenaga medis, sedangkan hukum alam menekankan keselamatan pasien sebagai tujuan moral utama pelayanan kesehatan. Dilema muncul ketika kepatuhan prosedural tidak selalu sejalan dengan kebutuhan klinis pasien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan model hukum kesehatan yang mengintegrasikan kepastian hukum dan keadilan substantif melalui keseimbangan antara perlindungan tenaga medis dan keselamatan pasien. Penguatan mekanisme nonlitigasi serta kejelasan batas pertanggungjawaban medis perlu terus dikembangkan untuk meminimalkan praktik defensive medicine dalam pelayanan kesehatan.