Kali Cileungsi merupakan salah satu sumber daya air yang mengalami penurunan kualitas akibat masuknya limbah industri, limbah domestik, aktivitas pertanian, serta pengelolaan sampah yang belum optimal. Kondisi tersebut tercermin dari tingginya nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD), rendahnya kadar oksigen terlarut, perubahan warna air, munculnya bau tidak sedap, serta terganggunya fungsi ekologis sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pencemaran dan faktor penyebab degradasi kualitas air Kali Cileungsi, pelaksanaan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku pencemaran, serta kendala dan upaya yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam perspektif pengelolaan sumber daya air berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menelaah implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Sumber Daya Air, serta peraturan daerah, pelaksanaan penegakan hukum melalui jalur administrasi, perdata, dan pidana belum berjalan secara efektif. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan terhadap sumber pencemar, kompleksitas pembuktian ilmiah, keterbatasan kapasitas dan jumlah aparat pengawas, kurangnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum perlu diperkuat melalui pengawasan berbasis teknologi, penerapan sanksi yang konsisten, peningkatan kapasitas kelembagaan, transparansi data kualitas air, dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya tersebut diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air Kali Cileungsi yang berkelanjutan.