Perlindungan terhadap whistleblower merupakan syarat mutlak bagi efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak imunitas kepada pelapor dari tuntutan pidana maupun perdata, sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik. Namun, dalam praktiknya, syarat itikad baik ini kerap ditafsirkan secara sempit oleh aparat penegak hukum, khususnya ketika laporan dugaan korupsi dinyatakan tidak terbukti, sehingga pelapor rentan dijerat ketentuan pidana lain, terutama Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atas tindakan pengumpulan bukti berupa dokumen elektronik. Fenomena ini tergambar jelas dalam kasus kriminalisasi mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat, yang tetap ditersangkakan meskipun telah memperoleh status Terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk mengkaji kualifikasi dan syarat mutlak pemberian hak imunitas whistleblower. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas bersifat deklaratif sejak laporan disampaikan dan tidak boleh digantungkan pada hasil pembuktian tindak pidana pokok, karena syarat itikad baik dinilai berdasarkan niat dan proses pelaporan, bukan hasil akhir penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan penegasan pedoman aparat penegak hukum dan penguatan koordinasi antarlembaga agar perlindungan whistleblower tidak direduksi menjadi imunitas bersyarat.