Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Mik Darul Adha
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2008

Abstract

Pengambilalihan kredit (takeover kredit) merupakan tindakan pengalihan kepemilikan atau tanggung jawab atas objek yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga melalui perjanjian pengalihan kredit yang dibuat dalam bentuk akta bawah tangan. Pengambilalihan (takeover) biasanya terjadi dalam perjanjian kredit dengan objek yang dijaminkan melalui Jaminan Fidusia. Tindakan pengambilalihan (take ver) berpotensi merugikan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit karena dilakukan tanpa persetujuan kreditur dan bertentangan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang dialihkan tanpa persetujuan Penerima Fidusia merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana. Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” memberikan pengertian bahwa perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.” Perbuatan pidana menunjuk pada sifat perbuatannya, yaitu sifat yang dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman pidana apabila larangan tersebut dilanggar. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap subjek hukum yang melakukannya atau dalam hukum pidana disebut sebagai barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut tergolong tindak pidana apabila diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan hukum yang berlaku.