Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)

Implikasi Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia

Mik Darul Adha (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2026

Abstract

Pengambilalihan kredit (takeover kredit) merupakan tindakan pengalihan kepemilikan atau tanggung jawab atas objek yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga melalui perjanjian pengalihan kredit yang dibuat dalam bentuk akta bawah tangan. Pengambilalihan (takeover) biasanya terjadi dalam perjanjian kredit dengan objek yang dijaminkan melalui Jaminan Fidusia. Tindakan pengambilalihan (take ver) berpotensi merugikan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit karena dilakukan tanpa persetujuan kreditur dan bertentangan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang dialihkan tanpa persetujuan Penerima Fidusia merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana. Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” memberikan pengertian bahwa perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.” Perbuatan pidana menunjuk pada sifat perbuatannya, yaitu sifat yang dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman pidana apabila larangan tersebut dilanggar. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap subjek hukum yang melakukannya atau dalam hukum pidana disebut sebagai barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut tergolong tindak pidana apabila diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...