Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktiknya, perbankan syariah menghadapi berbagai risiko, salah satunya adalah Sharia Non-Compliance Risk atau risiko ketidakpatuhan syariah yang muncul akibat ketidaksesuaian produk, transaksi, maupun operasional bank dengan prinsip syariah. Risiko tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, kerugian finansial, serta reputasi bank syariah. Oleh karena itu, audit syariah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran audit syariah dalam mencegah Sharia Non-Compliance Risk pada perbankan syariah Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, buku, dan regulasi yang berkaitan dengan audit syariah dan kepatuhan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa audit syariah berperan dalam mengawasi kepatuhan operasional bank syariah melalui pemeriksaan laporan keuangan, produk perbankan, sistem operasional, serta kepatuhan sumber daya manusia terhadap prinsip syariah. Audit syariah juga berfungsi sebagai alat pengendalian untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran syariah sejak dini. Namun, dalam pelaksanaannya audit syariah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kompleksitas produk keuangan syariah, keterbatasan auditor yang kompeten, perkembangan teknologi digital, serta perbedaan interpretasi terhadap prinsip-prinsip syariah.