Abstract. The rapid development of information and communication technology in the digital era has significantly increased online buying and selling activities through marketplaces, including random book sales on Shopee. In this system, buyers do not know the exact book title they will receive but are only provided with general information regarding the book’s category, condition, or publisher. This practice raises issues from the perspective of Islamic law, particularly concerning the clarity of the contract object and the potential presence of gharar. This study aims to examine the practice of random book sales on Shopee and assess its compliance with Islamic law. It employs a qualitative approach using field and library research methods. Data were collected through interviews with buyers and relevant documentation and were analyzed using the fiqh muamalah approach. The results show that the essential pillars and requirements of a sale contract have been fulfilled, including the contracting parties, the contract object, the offer and acceptance (sighat), and the consideration. Although the transaction contains an element of gharar due to uncertainty regarding the book title, it is classified as gharar yasir because the seller provides basic information about the book. Therefore, this practice is considered valid and consistent with Islamic law. Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat, salah satunya melalui praktik jual beli online. Platform marketplace seperti Shopee memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan, termasuk transaksi jual beli buku. Salah satu praktik yang berkembang adalah jual beli buku dengan sistem random atau acak, di mana pembeli tidak mengetahui secara pasti judul buku yang akan diterima, melainkan hanya memperoleh informasi umum terkait kategori, kondisi, atau penerbit buku. Praktik ini menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait kejelasan objek akad dan potensi unsur gharar dalam transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi lapangan dan studi pustaka. Data diperoleh melalui wawancara dengan pembeli serta dokumentasi yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli buku dengan sistem random di platform Shopee serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara rukun dan syarat jual beli, transaksi buku sistem random telah terpenuhi, meliputi adanya pihak yang berakad, objek akad, sighat akad, dan nilai tukar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat unsur gharar akibat ketidakjelasan judul buku yang diterima pembeli. Meski demikian, gharar tersebut tergolong gharar yasir karena penjual tetap memberikan informasi dasar terkait buku. Oleh karena itu, praktik jual beli ini dinilai sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.