Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap konsep tersebut agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep qiwāmah dalam fiqh klasik, mengkaji kritik dan reinterpretasinya melalui perspektif feminis fiqh, serta merekonstruksi konsep qiwāmah berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna membangun relasi keluarga yang adil, egaliter, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari QS. al-Nisā’: 34, kitab-kitab fiqh lintas mazhab, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian dianalisis menggunakan perspektif feminis fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah sistemik-kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qiwāmah dalam fiqh klasik dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa pembentukannya sehingga memposisikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan tanggung jawab ekonomi dan otoritas domestik. Perspektif feminis fiqh mengkritik pemahaman tersebut karena mengandung bias gender dan menafsirkan qiwāmah sebagai amanah kepemimpinan yang didasarkan pada tanggung jawab, bukan pada keunggulan jenis kelamin. Selanjutnya, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah merekonstruksi qiwāmah sebagai kepemimpinan yang bersifat kontekstual, berbasis kemitraan (mubādalah), serta menekankan kerja sama, tanggung jawab bersama, keadilan, dan perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis fiqh klasik, perspektif feminis fiqh, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menghasilkan konsep qiwāmah yang lebih relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer.