Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan ruang digital yang memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, namun sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber yang mengancam anak sebagai kelompok rentan. Fenomena cyber victimization terhadap anak semakin meningkat dalam bentuk cyberbullying, online grooming, eksploitasi seksual daring, pencurian identitas, penipuan digital, dan penyebaran konten berbahaya yang berdampak pada kondisi psikologis serta perkembangan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kejahatan siber di Indonesia serta merumuskan arah reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih efektif dan berorientasi pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan viktimologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan yang ada masih berfokus pada penindakan pelaku dan belum secara optimal mengakomodasi kebutuhan perlindungan serta pemulihan anak sebagai korban. Selain itu, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, deepfake, dan platform digital lintas batas menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana melalui penguatan pendekatan berorientasi korban, harmonisasi regulasi, pengembangan mekanisme rehabilitasi dan restitusi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan anak yang efektif di era digital.