Politik Islam kontemporer di Indonesia menghadapi ketegangan paradoksal: di satu sisi nilai-nilai Islam telah terserap secara substantif ke dalam sistem hukum dan politik nasional, namun di sisi lain implementasinya masih inkonsisten akibat tarik-menarik antara otoritas agama, kekuasaan negara, dan adat lokal. Meskipun kajian tentang hukum Islam dan organisasi politik Islam telah berkembang pesat, belum ada studi yang secara sistematis mengkaji politik Islam Indonesia melalui kerangka filosofis terintegrasi yang mencakup ontologi, epistemologi, dan aksiologi secara bersamaan. Artikel ini bertujuan mengisi celah tersebut dengan menganalisis: (1) hakikat ontologis politik Islam dalam konteks kontemporer Indonesia; (2) konstruksi epistemologis pemikiran politik Islam melalui ijtihad dan maqashid al-syariah; dan (3) dampak aksiologis politik Islam terhadap demokrasi dan kohesi sosial Indonesia. Menggunakan metode kepustakaan kualitatif dengan pendekatan teologis-normatif, data dikumpulkan dari jurnal ilmiah terindeks (2021–2026), teks hukum Islam klasik dan kontemporer, serta dokumen kebijakan yang relevan, dipilih berdasarkan relevansi, kredibilitas, dan kesesuaian tematik dengan tiga kerangka analisis. Data dianalisis melalui analisis deskriptif untuk dimensi ontologis, analisis kritis untuk dimensi epistemologis, dan analisis transformasi untuk dimensi aksiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik Islam di Indonesia bersifat substantif bukan formalistik; konstruksi epistemologisnya sedang bertransisi dari paradigma tekstualis menuju paradigma integral, namun belum tuntas akibat lemahnya daya ikat kelembagaan fatwa; dan dampak aksiologisnya bersifat ambivalen, berkontribusi pada konsolidasi demokrasi sekaligus menghadirkan risiko polarisasi berbasis politik identitas. Kebaruan penelitian ini terletak pada kerangka filosofis integratif yang menyintesiskan tiga dimensi analisis politik Islam yang selama ini dikaji secara terpisah.