Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Mudharabah dalam sistem bagi hasil pada Toko Al-Barokah 2 serta menilai kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 tentang Akuntansi Mudharabah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih terbatasnya penerapan standar akuntansi syariah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya usaha toko kelontong yang menerapkan kerja sama berbasis akad Mudharabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pemilik modal dan pengelola usaha, serta dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akad dan pencatatan keuangan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan praktik yang diterapkan di Toko Al-Barokah 2 dengan ketentuan PSAK 105 yang meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja sama di Toko Al-Barokah 2 telah menerapkan prinsip-prinsip dasar akad Mudharabah, yaitu adanya kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Namun, dari aspek perlakuan akuntansi syariah masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan PSAK 105, terutama pada pencatatan transaksi, penyajian laporan keuangan, dan pengungkapan informasi terkait akad Mudharabah yang belum dilakukan secara sistematis sesuai standar akuntansi syariah. Meskipun demikian, praktik kerja sama yang diterapkan telah mencerminkan nilai-nilai kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab yang menjadi prinsip dasar dalam akad Mudharabah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas penerapan akad Mudharabah dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 105 sehingga tercipta tata kelola usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.