Didik Kurniawan
STEI Masyarakat Madani Pamekasan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DAN PSAK 105 DALAM SISTEM BAGI HASIL PADA TOKO AL-BAROKAH 2 Firnas Su’ada; Didik Kurniawan
Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah) Vol. 5 No. 1 (2026): Currency
Publisher : LP2M AL-KHAIRAT PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/currency.v5i1.2274

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Mudharabah dalam sistem bagi hasil pada Toko Al-Barokah 2 serta menilai kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 tentang Akuntansi Mudharabah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih terbatasnya penerapan standar akuntansi syariah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya usaha toko kelontong yang menerapkan kerja sama berbasis akad Mudharabah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pemilik modal dan pengelola usaha, serta dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akad dan pencatatan keuangan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan praktik yang diterapkan di Toko Al-Barokah 2 dengan ketentuan PSAK 105 yang meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja sama di Toko Al-Barokah 2 telah menerapkan prinsip-prinsip dasar akad Mudharabah, yaitu adanya kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Namun, dari aspek perlakuan akuntansi syariah masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan PSAK 105, terutama pada pencatatan transaksi, penyajian laporan keuangan, dan pengungkapan informasi terkait akad Mudharabah yang belum dilakukan secara sistematis sesuai standar akuntansi syariah. Meskipun demikian, praktik kerja sama yang diterapkan telah mencerminkan nilai-nilai kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab yang menjadi prinsip dasar dalam akad Mudharabah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas penerapan akad Mudharabah dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 105 sehingga tercipta tata kelola usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
ANALISIS PENERAPAN MOBILE BANKING TERHADAP LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN NASABAH BMT NU CABANG GULUK-GULUK Aziz Ramadhan; Didik Kurniawan
Jurnal Investasi Islam Vol. 7 No. 1 (2026): Jurnal Investasi Islam
Publisher : LP2M Al-Khairat Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/jii.v7i1.2431

Abstract

Digitalisasi layanan keuangan syariah mendorong Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menerapkan mobile banking agar nasabah dapat mengakses layanan keuangan secara elektronik tanpa harus hadir ke kantor. Penelitian kuantitatif deskriptif-eksplanatori ini menguji pengaruh implementasi mobile banking terhadap literasi dan inklusi keuangan nasabah BMT NU Cabang Guluk-Guluk, menggunakan kuesioner Likert pada 130 responden (dari populasi 192 nasabah, teknik simple random sampling berdasarkan rumus Slovin) yang dianalisis dengan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan regresi linear sederhana (SPSS). Hasil menunjukkan implementasi mobile banking berada pada kategori tinggi (mean = 4,12) dan berpengaruh positif signifikan terhadap literasi keuangan (β = 0,412; R² = 0,338) maupun inklusi keuangan (β = 0,378; R² = 0,297). Seluruh 30 item kuesioner valid (r hitung 0,412–0,738 > r tabel 0,176) dan reliabel (Cronbach’s Alpha 0,798–0,842), dengan residual model berdistribusi normal dan bebas heteroskedastisitas. Pengaruh terhadap literasi keuangan terbukti lebih besar dibandingkan terhadap inklusi keuangan, mengindikasikan fungsi edukatif mobile banking lebih dominan dibandingkan fungsi perluasan aksesnya, sekaligus membuktikan secara statistik kontribusi nyata digitalisasi layanan terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasabah BMT berbasis syariah.