Indonesia menerapkan sistem hukum warisan yang beragam, termasuk hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.Variasi dalam pengaturan di antara ketiga sistem hukum ini menyebabkan masalah ketika menghadapi warisan yang melibatkan agama yang berbeda, terutama dalam hal penentuan hak untuk ahli waris dan kepastian hukum. Situasi ini sering kali menimbulkan sengketa hukum dan perbedaan dalam penyelesaian konflik di praktik pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewarisan beda agama dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasi pluralisme hukum terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yuridis kewarisan beda agama. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi hukum terhadap perbedaan pengaturan tersebut guna mewujudkan keadilan, kedamaian, dan perlindungan hukum untuk para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka meliputi undang-undang, putusan pengadilan, buku, jurnal, website yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk meneliti konflik hukum terkait warisan antar agama dalam konteks pluralisme hukum. Pluralisme hukum kewarisan beda agama di Indonesia menimbulkan perbedaan pengaturan posisi ahli waris beda agama, sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam hukum. Penemuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah melalui keputusan Mahkamah Agung menjadi solusi untuk menyelaraskan hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat.