Adi Kristian Silalahi
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONFLIK YURIDIS KEWARISAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA Selviana Wibowo; Amanda Maulida Pratiwi; Adi Kristian Silalahi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 7 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i7.2026.1800-1814

Abstract

Indonesia menerapkan sistem hukum warisan yang beragam, termasuk hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.Variasi dalam pengaturan di antara ketiga sistem hukum ini menyebabkan masalah ketika menghadapi warisan yang melibatkan agama yang berbeda, terutama dalam hal penentuan hak untuk ahli waris dan kepastian hukum. Situasi ini sering kali menimbulkan sengketa hukum dan perbedaan dalam penyelesaian konflik di praktik pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewarisan beda agama dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasi pluralisme hukum terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yuridis kewarisan beda agama. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi hukum terhadap perbedaan pengaturan tersebut guna mewujudkan keadilan, kedamaian, dan perlindungan hukum untuk para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka meliputi undang-undang, putusan pengadilan, buku, jurnal, website yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk meneliti konflik hukum terkait warisan antar agama dalam konteks pluralisme hukum. Pluralisme hukum kewarisan beda agama di Indonesia menimbulkan perbedaan pengaturan posisi ahli waris beda agama, sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam hukum. Penemuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah melalui keputusan Mahkamah Agung menjadi solusi untuk menyelaraskan hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat.
EVALUASI EFEKTIVITAS GANTI RUGI IMMATERIIL DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI INDONESIA Agneisya Indra Tari Gunawan; Aura Nanda Keynia Ridwan; Adi Kristian Silalahi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 7 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i7.2026.1792-1799

Abstract

Perkembangan hukum sipil di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan klaim ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum, tetapi hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur ukuran, jenis, atau batasan jumlah ganti rugi immateriil. Situasi ini berpotensi menyebabkan variasi dalam keputusan hakim dan dapat mengurangi kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum di Indonesia serta menilai efektivitas penerapannya di dunia peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, doktrin, dan yurisprudensi, yang didukung oleh sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ganti rugi immateriil masih mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan berkembang melalui doktrin serta yurisprudensi, sehingga akurasi penentuan ganti rugi sangat bergantung pada penilaian hakim. Hal ini menghasilkan perbedaan keputusan dalam perkara yang memiliki ciri-ciri yang sama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ganti rugi immateriil di Indonesia belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat ketidakseimbangan dalam menentukan jumlah kompensasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman yang lebih jelas dan terukur untuk meningkatkan kepastian hukum, konsistensi keputusan, serta perlindungan hukum bagi korban tindakan melawan hukum