Agneisya Indra Tari Gunawan
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI EFEKTIVITAS GANTI RUGI IMMATERIIL DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI INDONESIA Agneisya Indra Tari Gunawan; Aura Nanda Keynia Ridwan; Adi Kristian Silalahi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 7 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i7.2026.1792-1799

Abstract

Perkembangan hukum sipil di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan klaim ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum, tetapi hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur ukuran, jenis, atau batasan jumlah ganti rugi immateriil. Situasi ini berpotensi menyebabkan variasi dalam keputusan hakim dan dapat mengurangi kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum di Indonesia serta menilai efektivitas penerapannya di dunia peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, doktrin, dan yurisprudensi, yang didukung oleh sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ganti rugi immateriil masih mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan berkembang melalui doktrin serta yurisprudensi, sehingga akurasi penentuan ganti rugi sangat bergantung pada penilaian hakim. Hal ini menghasilkan perbedaan keputusan dalam perkara yang memiliki ciri-ciri yang sama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ganti rugi immateriil di Indonesia belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat ketidakseimbangan dalam menentukan jumlah kompensasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman yang lebih jelas dan terukur untuk meningkatkan kepastian hukum, konsistensi keputusan, serta perlindungan hukum bagi korban tindakan melawan hukum