Ketertiban umum merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib. Namun, di Kota Pekanbaru masih ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum, seperti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan terlarang, pemasangan reklame ilegal, serta aktivitas tenda ceper yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menegakkan peraturan Daerah dan menertibkan ketertiban umum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kinerjanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan. Teori yang digunakan adalah teori kinerja organisasi menurut Agus Dwiyanto yang meliputi produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP Kota Pekanbaru dalam penyelenggaraan ketertiban umum telah berjalan cukup baik dalam melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban pelanggaran ketertiban umum. Meskipun demikian, pelaksanaan tugas masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan jumlah personel, keterbatasan sarana dan prasarana operasional,belum optimalnya sistem patroli, rendahnya pemahaman dan kesadaran Masyarakat terhadap Peraturan, kebocoran informasi rencana penertiban, risisko keamananan dan keterlambatan.