Muslim communities often experience fear and doubt due to the increasing number of food products without halal labels. Through an analysis of the Islamic legal principle "Al-Yakinu La Yuzalu Bisy-Syakk" (certainty cannot be removed by doubt), this study can provide legal certainty regarding the halal-haram status of consuming unlabeled food products. The method used is a literature study method, which is carried out by collecting information from journals, articles and still referring to the Qur'an and Hadith related to food and halal certification. Based on the principle of "Al-Ashlu fi al-Asya' al-Ibahah", the original law of food is halal for consumption unless clear evidence is found that it is haram. The absence of a halal label on a product constitutes an administrative doubt (syakk), so it does not have the power to overturn the belief (yaqin). Halal certification is seen as an added value in consumer protection, but its absence does not necessarily ignore the sanctity of food that has been fundamentally determined by religion. Therefore, the legal status of unlabeled food products remains the same as the original law, which is halal, as long as there are no indications of haram substances, such as pork or carrion. Therefore, cautious Muslim consumers need not be trapped in excessive doubt. Abstrak Masyarakat muslim seringkali mengalami ketidakpastian dan keraguan karena semakin banyaknya produk makanan tanpa label halal. Melalui analisis kaidah hukum islam “Al-Yakinu La Yuzalu Bisy-Syakk” (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan), penelitian ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status halal-haram mengkonsumsi produk makanan tanpa label. Metode yang digunakan adalah metode studi pustaka, yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari jurnal, artikel serta tetap merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis yang memiliki keterkaitan dengan makanan dan sertifikasi halal. Berdasarkan kaidah “Al-Ashlu fi al-Asya’ al-Ibahah”, hukum asal makanan adalah halal dikonsumsi kecuali ditemukan bukti keharaman yang nyata. Ketiadaan label halal pada sebuah produk merupakan keraguan (syakk) yang bersifat administratif, sehingga tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan keyakinan (yaqin). Sertifikasi halal dipandang sebagai nilai tambah dalam perlindungan konsumen, namun ketiadaannya tidak serta-merta mengabaikan status kesucian makanan yang telah ditetapkan secara mendasar oleh agama. Sehingga status hukum produk makanan tanpa label tetap kembali pada hukum asal, yakni halal selama tidak ada indikasi zat haram seperti salah satunya terdapat kandungan babi atau bangkai. Oleh karena itu, konsumen muslim yang memiliki sifat kehati-hatian tidak perlu sampai terjebak dalam rasa keraguan yang berlebihan.