ABSTRAK Tradisi Sebambangan pada masyarakat Lampung Pesisir di Kecamatan Padang Cermin sering disalahpahami sebagai tindakan kriminal penculikan, padahal merupakan sistem komunikasi ritual yang sah secara adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam makna budaya Sebambangan pada masyarakat Lampung Pesisir. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologi untuk menggali pengalaman hidup (lived experience) para pelaku tradisi dan tokoh adat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap informan kunci (tokoh adat), informan utama (pelaku tradisi), dan informan pendukung (masyarakat Padang Cermin), dengan validitas data dijaga melalui triangulasi dan member checking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebambangan berfungsi sebagai sistem komunikasi ritual yang terstruktur, di mana surat pemberitahuan dan tengepik (uang penanda) berperan sebagai instrumen metakomunikasi untuk face-saving dan face-giving bagi keluarga perempuan. Tradisi ini juga berfungsi sebagai mekanisme resolusi konflik berbasis budaya konteks tinggi (high context culture), arena negosiasi identitas di tengah modernisasi melalui adopsi media yang selektif, serta melibatkan peran krusial komunikasi interpersonal dalam rekonsiliasi pasca-Sebambangan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan Face Negotiation Theory dengan menambahkan dimensi kolektivisme keluarga, serta menegaskan bahwa Sebambangan adalah mekanisme komunikasi yang menjaga harmoni sosial, bukan pelanggaran etika. ABSTRACT The Sebambangan tradition among the Lampung Pesisir community in Padang Cermin District is often misunderstood as a criminal act of kidnapping, when in fact it is a legitimate ritual communication system grounded in customary law. This study aims to gain an in-depth understanding of the cultural meaning of Sebambangan among the Lampung Pesisir community. The research employs a descriptive qualitative method with a phenomenological approach to explore the lived experience of tradition practitioners and customary leaders. Data were collected through in-depth interviews, participatory observation, and documentation involving key informants (customary leaders), main informants (tradition practitioners), and supporting informants (the Padang Cermin community), with data validity maintained through triangulation and member checking. The findings indicate that Sebambangan functions as a structured ritual communication system, in which the notification letter and tengepik (marker money) serve as metacommunication instruments for face-saving and face-giving toward the woman's family. The tradition also functions as a conflict resolution mechanism rooted in high-context culture, an arena for identity negotiation amid modernization through selective media adoption, and involves a crucial role for interpersonal communication in post-Sebambangan reconciliation. This study contributes to the development of Face Negotiation Theory by adding a dimension of family collectivism, and affirms that Sebambangan is a communication mechanism that maintains social harmony rather than an ethical violation.