Ancaman kekerasan melalui TikTok menempatkan penyidik pada persoalan ganda, yaitu melindungi korban secara cepat dan membuktikan hubungan antara konten, akun, perangkat, serta pelaku. Penelitian ini menganalisis praktik penanganan laporan, faktor yang memengaruhi efektivitas penyelidikan dan penyidikan, serta upaya mengatasi hambatan pada Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Metode yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan empiris terbatas dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis wawancara terdokumentasi AKP Fery Kusnadi yang dipublikasikan pada 2021, tanpa menganggapnya sebagai wawancara baru atau keterangan khusus TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang efektif memerlukan penerimaan laporan yang responsif, preservasi konten sejak awal, pemeriksaan korban dan saksi, akuisisi forensik, atribusi akun kepada orang tertentu, serta gelar perkara yang menguji keterhubungan seluruh alat bukti. Penerapan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan informasi bermuatan ancaman dikirim secara langsung kepada korban, sehingga unggahan publik tidak otomatis memenuhi delik tersebut. Efektivitas dipengaruhi oleh akun palsu, penghapusan konten, keterbatasan metadata, kecepatan permintaan data, integritas bukti elektronik, ketepatan kualifikasi delik, kapasitas forensik, koordinasi kelembagaan, dan kelengkapan laporan korban. Penguatan daftar periksa bukti TikTok, matriks kualifikasi delik, prosedur preservasi dan rantai penguasaan, koordinasi dini dengan penuntut umum, serta komunikasi perkembangan perkara menjadi langkah utama yang direkomendasikan.