Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan teknologi yang dikenal sebagai deepfake. Teknologi ini memanfaatkan algoritma kecerdasan buatan dan teknik pemrosesan data yang canggih untuk menghasilkan rekayasa digital berupa gambar, video, atau audio yang memiliki kemiripan sangat tinggi dengan konten asli sehingga sulit dibedakan. Kecanggihan tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam karna menimbulkan kekhawatiran yang berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tujuan yang melanggar hukum, seperti penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, dan pembuatan konten pornografi tanpa persetujuan, yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana deepfake pornografi dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan deepfake pornografi dapat dijerat melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan yang dapat dijadikan landasan hukum meliputi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pelanggaran terhadap hak privasi, penyebaran konten pornografi secara melawan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban melalui penafsiran hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital.