Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan bahwa anak yang dijatuhi pidana penjara seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diperuntukkan bagi narapidana dewasa. Namun dalam praktiknya, sejumlah Lapas dewasa tetap menampung anak binaan yang mengikuti program pembinaan dan pendidikan di dalam lingkungan Lapas dewasa, sebagaimana ditemukan pada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan hukum mengenai penempatan anak binaan dalam lembaga pemasyarakatan menurut UU SPPA; kedua, faktor-faktor apa yang menyebabkan penempatan anak binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa; dan ketiga, bagaimana akibat hukum dari penempatan anak binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa yang tidak sesuai dengan ketentuan UU SPPA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris sekunder berupa pemberitaan resmi dan dokumentasi kegiatan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam sebagai studi kasus ilustratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 85 ayat (1) UU SPPA mewajibkan penempatan anak yang dijatuhi pidana penjara di LPKA, dan pengecualian hanya dibenarkan dalam kondisi terbatas menurut Pasal 86 dan ketentuan peralihan Pasal 105. Faktor penyebab penempatan anak di Lapas dewasa meliputi keterbatasan jumlah dan jangkauan LPKA, kendala jarak dan rujukan antarwilayah, serta transisi usia anak menuju dewasa selama menjalani pidana. Penempatan yang tidak sesuai dengan UU SPPA menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran terhadap hak anak untuk dipisahkan dari orang dewasa, potensi cacat prosedural dalam pembinaan, serta risiko psikososial bagi anak binaan yang bersangkutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi rujukan antar-UPT pemasyarakatan serta pengawasan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar pemenuhan hak anak binaan tidak tereduksi oleh keterbatasan kelembagaan di tingkat daerah