Eva Pattinasarany
DPN Peradi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Tata Kelola Organisasi Advokat di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 M. Aslam Fadli; Eva Pattinasarany; Sri Yunarti
Jurnal Hukum Tata Negara dan Konstitusi Vol. 1 No. 4 (2026): Edisi: Juli-September
Publisher : Pustaka Bangsa Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fragmentasi organisasi advokat di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, mekanisme pengangkatan advokat, pengawasan profesi, penegakan kode etik, serta perlindungan terhadap pencari keadilan. Persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan mengenai model organisasi advokat tunggal atau majemuk, tetapi telah berkembang menjadi isu konstitusional yang memerlukan rekonstruksi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat. Penelitian ini bertujuan menemukan kehendak konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 serta merumuskan implikasinya terhadap pembentukan Undang-Undang Advokat yang baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, historis, dan penafsiran konstitusi. Analisis difokuskan pada pertimbangan hukum (ratio decidendi), prinsip-prinsip konstitusional dalam putusan, serta perkembangan pengaturan organisasi advokat di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki penerapan model organisasi advokat tunggal maupun majemuk. Kehendak konstitusional Mahkamah justru mengarah pada pembentukan sistem tata kelola profesi advokat yang berlandaskan prinsip konstitusional melalui pemisahan fungsi regulasi dan organisasi profesi, penguatan independensi kelembagaan, standardisasi nasional pendidikan, pengangkatan, pengawasan, penegakan kode etik, serta peningkatan perlindungan bagi pencari keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep Kehendak Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pendekatan penafsiran yang menempatkan keseluruhan pertimbangan hukum (ratio decidendi) sebagai dasar rekonstruksi hukum positif dan pembentukan Undang-Undang Advokat yang selaras dengan tujuan konstitusi.