Journal Hukum Tata Negara dan Konstitusi
Vol. 1 No. 4 (2026): Edisi: Juli-September

Rekonstruksi Tata Kelola Organisasi Advokat di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026

M. Aslam Fadli (Peradi Profesional)
Eva Pattinasarany (DPN Peradi)
Sri Yunarti (Peradi Nasional)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2026

Abstract

Fragmentasi organisasi advokat di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, mekanisme pengangkatan advokat, pengawasan profesi, penegakan kode etik, serta perlindungan terhadap pencari keadilan. Persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan mengenai model organisasi advokat tunggal atau majemuk, tetapi telah berkembang menjadi isu konstitusional yang memerlukan rekonstruksi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat. Penelitian ini bertujuan menemukan kehendak konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 serta merumuskan implikasinya terhadap pembentukan Undang-Undang Advokat yang baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, historis, dan penafsiran konstitusi. Analisis difokuskan pada pertimbangan hukum (ratio decidendi), prinsip-prinsip konstitusional dalam putusan, serta perkembangan pengaturan organisasi advokat di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki penerapan model organisasi advokat tunggal maupun majemuk. Kehendak konstitusional Mahkamah justru mengarah pada pembentukan sistem tata kelola profesi advokat yang berlandaskan prinsip konstitusional melalui pemisahan fungsi regulasi dan organisasi profesi, penguatan independensi kelembagaan, standardisasi nasional pendidikan, pengangkatan, pengawasan, penegakan kode etik, serta peningkatan perlindungan bagi pencari keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep Kehendak Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pendekatan penafsiran yang menempatkan keseluruhan pertimbangan hukum (ratio decidendi) sebagai dasar rekonstruksi hukum positif dan pembentukan Undang-Undang Advokat yang selaras dengan tujuan konstitusi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhtk

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Focus and Scope Jurnal Hukum Tata Negara dan Konstitusi adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, serta pemikiran kritis dalam bidang hukum tata negara dan hukum konstitusi. Jurnal ini hadir sebagai forum akademik untuk memperkaya wacana keilmuan, mendorong ...