Wiwit Musaadah
Universitas Islam Depok, Jawa Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam dalam Menjawab Tantangan Perkawinan Digital pada Praktik Nikah Online Pasca Pandemi Wiwit Musaadah; Afrian Sukmariyadi; Ade Isnan Sulistiawan; Abdul Aziz; Seki Daryanto
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 3 Agustus 2026: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/jipsi.v5i3.1127

Abstract

Pandemi COVID-19 mempercepat normalisasi praktik akad nikah online yang sebelumnya dianggap marjinal dalam fikih munakahat klasik. Meski situasi darurat kesehatan telah berakhir, praktik nikah daring tetap berlangsung karena faktor mobilitas, migrasi tenaga kerja, dan efisiensi biaya, sementara kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia belum memberikan kepastian yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akad nikah online pasca pandemi dan merumuskan rekonstruksi hukum keluarga Islam yang responsif terhadap fenomena tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan mazhab, melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan keabsahan nikah online berpusat pada konsep ittihad al-majlis yang dimaknai berbeda oleh mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah, serta bahwa Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI VII/2021 telah membuka ruang keabsahan bersyarat. Analisis maqashid syariah menunjukkan bahwa akad nikah daring berpotensi memenuhi kelima maqashid (hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, al-mal) apabila disertai verifikasi identitas digital yang ketat. Namun demikian, regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 892 Tahun 2019, belum mengatur secara eksplisit akad nikah lintas tempat berbasis audio-visual. Penelitian ini menawarkan novelty berupa model "Akad Nikah Hybrid Bersyarat" yang mengintegrasikan verifikasi biometrik berbasis NIK Dukcapil, protokol autentikasi wali dan saksi digital, serta mekanisme pencatatan elektronik terintegrasi SIMKAH, sebagai kerangka rekonstruksi hukum keluarga Islam yang menjamin kepastian hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak yang rentan, khususnya perempuan.