Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODEL PERJANJIAN SESUAI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PRODUKTIF DAN LARANGAN ALIH KEPEMILIKAN LAHAN SECARA NOMINEE Widi Nugrahaningsih; Ety Isworo
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol. 8 No. 03 (2026): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - VOLUME 08 NOMOR 03 EDISI
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bali masuk dalam Tripadvisor’s Travelers’ Choice Awards 2025: Best Destinations in Asia. Bali menjadi urutan pertama destinasi pilihan wisata, mengalahkan kota-kota lain di dunia sebagai tempat berwisata. Akan tetapi, wisatawan mancanegara ingin menanamkan modal sebagai usaha (investasi) dengan cara menguasai dan memiliki tanah di Provinsi Bali. Urgensi Penelitian ini, adanya temuan hasil Penelitian Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah, karena banyak Warga Negara Asing (WNA) melakukan praktik pinjam nama (nominee) untuk memiliki properti dan tanah di Provinsi Bali. Bahkan, terdapat 10.500 bidang tanah yang mengalami kasus nominee. Nilai kerugian dari kasus nominee, jika dirupiahkan bisa mencapai 109,2 triliun. Jika tidak ada kebijakan yang dapat mencegah praktik nominee oleh Warga Negara Asing, maka akan mengancam kedaulatan wilayah Negara Indonesia. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis penyebab peraturan tentang agraria di Indonesia tidak efektiv mencegah kasus nominee. Tujuan lainnya yaitu untuk menemukan kepastian hukum atas dampak nominee di provinsi bali. Metode penelitian ini Yuridis Normatif, dilakukan dengan kajian perundang-undangan dan anlisis atas kebijakan daerah yang telah ada sebelumnya. Hasil dari penelitian ini yaitu pencegahan nominee dimulai dari adanya peraturan daerah provinsi bali tahun 2026 dan penegakan hukum atas nominee baik sebelum maupun setelah terjadinya perjanjian.
Pendidikan sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuan di Kelurahan Kampung Baru Pasarkliwon Kota Surakarta dalam Mewujudkan Pembangunan Berbasis Gender Ety Isworo; Norkhairi Ahmad
Eastasouth Journal of Impactive Community Services Vol 3 No 03 (2025): Eastasouth Journal of Impactive Community Services (EJIMCS)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/ejimcs.v3i03.368

Abstract

Pendidikan memiliki peran sentral dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil, khususnya dalam konteks pemberdayaan perempuan. Ketimpangan gender masih menjadi isu yang signifikan di berbagai sektor pembangunan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran pendidikan dalam memberdayakan perempuan dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan yang responsif gender. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis deskriptif, artikel ini menemukan bahwa akses terhadap pendidikan yang inklusif dan bermutu dapat meningkatkan kapasitas, kesadaran, serta daya tawar perempuan dalam ranah sosial, ekonomi, dan politik. Peran perempuan dalam pembangunan bangsa sangat penting karena perempuan tidak hanya sebagai bagian dari populasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang memiliki kontribusi nyata di berbagai sektor. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang mengapa dan bagaimana perempuan berperan penting dalam pembangunan bangsa. Pendidikan saat ini yang diperlukan perempuan dalam pembangunan bangsa bukan hanya sebatas kemampuan membaca dan menulis, tetapi mencakup pendidikan holistik yang membekali perempuan dengan keterampilan, pengetahuan, dan nilai-nilai untuk berkontribusi aktif dan kritis dalam pembangunan nasional. Pendidikan yang diperlukan perempuan dalam pembangunan bangsa adalah pendidikan yang berkeadilan, memberdayakan, dan menyeluruh, Dengan pendidikan yang tepat, perempuan akan mampu: meningkatkan kesejahteraan keluarga, menjadi pemimpin komunitas, berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan politik, mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.