Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI PARAMETER KEABSAHAN ALAT BUKTI TERBUKA DALAM PASAL 235 AYAT (1) KUHAP Ahmad Sholihin
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol. 8 No. 03 (2026): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - VOLUME 08 NOMOR 03 EDISI
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas arsitektur pembuktian pidana dengan mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta kategori residual berupa segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang tidak diperoleh secara melawan hukum. Keterbukaan tersebut meningkatkan adaptabilitas hukum acara pidana terhadap perkembangan teknologi, tetapi sekaligus menimbulkan risiko ketidakpastian mengenai batas penerimaan, pembuktian autentisitas, reliabilitas, dan ruang diskresi hakim. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi parameter keabsahan alat bukti terbuka agar penerapannya konsisten dengan kepastian hukum, due process of law, dan peradilan yang adil. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui perbandingan dengan prinsip relevansi, autentikasi, dan eksklusi bukti pada Amerika Serikat, Belanda, serta standar fair trial Eropa. Hasil penelitian merumuskan model tujuh gerbang keabsahan: identifikasi, relevansi dan materialitas, legalitas perolehan, autentisitas dan integritas, reliabilitas, keterujian secara kontradiktor, serta keseimbangan nilai pembuktian dan risiko prasangka. Model tersebut harus dilengkapi sidang pendahuluan tentang admissibility, pembagian beban pembuktian, kewajiban alasan putusan, dan aturan eksklusi bertingkat. Rekonstruksi ini menempatkan keterbukaan alat bukti bukan sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai fleksibilitas yang dikendalikan oleh prosedur dan hak asasi manusia.
Edukasi Hukum Pidana Perlindungan Anak bagi Peserta Didik Pascabanjir: Studi Pengabdian di Lembaga Bimbingan Belajar Sang Juara Kota Kuala Simpang Ahmad Sholihin; Hamdani Cibro; Dhea Aulia Malem Purba; Aras Firdaus
Karya Unggul: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2025): Edisi Desember
Publisher : Karya Unggul: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bencana banjir yang melanda wilayah Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, berdampak signifikan terhadap kondisi sosial dan psikologis anak, termasuk meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan, penelantaran, dan pelanggaran hak anak. Kondisi pascabencana menuntut adanya upaya edukatif yang tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga preventif dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum pidana tentang perlindungan anak pascabanjir bagi peserta didik di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) SANG JUARA Kota Kuala Simpang. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus sederhana, serta pemberian paket bantuan perlengkapan sekolah sebagai bentuk dukungan pemulihan pendidikan anak. Subjek kegiatan adalah anak-anak usia sekolah yang terdampak banjir dan mengikuti kegiatan belajar di LBB SANG JUARA. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi partisipatif dan refleksi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta didik mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, serta mekanisme perlindungan hukum dan pelaporan sederhana. Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat peran LBB SANG JUARA sebagai ruang aman belajar dan agen edukasi perlindungan anak berbasis komunitas. Pengabdian ini berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum anak pascabencana serta memberikan model edukasi hukum pidana anak yang dapat direplikasi pada wilayah terdampak bencana lainnya.