Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia Atika Ayu; Siti Julaeha
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, April 2026
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the legal framework and effectiveness of the Complete Systematic Land Registration Program (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL) in ensuring legal certainty over land rights in Indonesia. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively through library research. The findings indicate that PTSL is an implementation of Article 19 of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, supported by Government Regulation Number 24 of 1997 and the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Number 6 of 2018. The program provides legal certainty through the issuance of land certificates as strong legal evidence of ownership while promoting orderly land administration and improving public welfare. Nevertheless, the implementation of PTSL still faces several challenges, including inconsistencies between physical and juridical land data, limited public legal awareness, insufficient human resources, and potential land disputes. Therefore, improving land data quality, strengthening supervision, accelerating the digitalization of land administration, and increasing public participation are essential to optimize the realization of legal certainty and legal protection over land rights
KEKUATAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA PERTANAHAN: ANALISIS KEPASTIAN HUKUM ATAU KEPASTIAN SEMU Siti Julaeha
Indonesia of Journal Business Law Vol. 5 No. 1 (2026): Artikel Riset Volume 5 Nomor 1 Januari 2026
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v5i1.7477

Abstract

Tanah memiliki nilai strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga kepastian status kepemilikan menjadi aspek penting dalam mencegah sengketa pertanahan. Dalam sistem hukum Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) diposisikan sebagai alat bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Namun, tingginya jumlah kasus tumpang tindih sertifikat, cacat administrasi, dan pembatalan melalui putusan peradilan menunjukkan bahwa sertifikat tidak selalu memberikan jaminan absolut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan tiga masalah utama, yaitu: sejauh mana kekuatan pembuktian SHM sebagai bukti hak; apakah SHM bersifat mutlak atau masih dapat digugat; serta bagaimana asas publisitas dan sistem pendaftaran tanah berperan dalam menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan normatif sertifikat, mengidentifikasi faktor yang melemahkan kekuatannya, dan menjelaskan implikasi sertifikat terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus putusan pengadilan, didukung analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SHM merupakan alat bukti kuat tetapi bersifat prima facie, sehingga tetap dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat administratif, perolehan tidak sah, tumpang tindih data, atau ada pihak lain yang memiliki bukti penguasaan atau hak lebih kuat. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas sertifikat sangat dipengaruhi oleh kualitas verifikasi pada proses pendaftaran tanah dan penerapan asas kehati-hatian oleh ATR/BPN. Dengan demikian, penguatan integritas sistem pendaftaran tanah menjadi kunci untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.  
Kedudukan Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Pertanahan Siti Julaeha; Fathir Okta Ramadhan
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 3 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i3.1378

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki peranan penting dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah menjadi hal yang fundamental dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang kuat mengenai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Meskipun demikian, keberadaan sengketa berupa tumpang tindih sertifikat, kesalahan atau cacat administratif, serta pembatalan sertifikat berdasarkan putusan pengadilan menunjukkan bahwa sertifikat hak milik tidak memberikan jaminan kepemilikan yang bersifat mutlak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik sebagai bukti hak atas tanah, mengkaji sifat hukum sertifikat yang masih memungkinkan untuk digugat atau dibatalkan, serta menganalisis peran asas publisitas dan sistem pendaftaran tanah dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui kajian terhadap putusan pengadilan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum kuat, tetapi tidak bersifat absolut karena pada prinsipnya masih dapat dipatahkan atau dibatalkan apabila ditemukan cacat administratif, proses perolehan hak yang tidak sah, adanya tumpang tindih data pertanahan, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya hak atau penguasaan pihak lain yang lebih kuat. Kekuatan pembuktian sertifikat juga sangat dipengaruhi oleh ketelitian dan kualitas proses pendaftaran serta verifikasi data pertanahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, peningkatan integritas administrasi pertanahan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penguatan sistem pendaftaran tanah diperlukan untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.