Prinsip non-refoulement, yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah yang kehidupan, kebebasan, atau keselamatannya terancam, merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam perlindungan pengungsi internasional sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional. Melalui studi kasus terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional berdasarkan prinsip non-refoulement serta mengkaji penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi beserta Protokol 1967, prinsip non-refoulement telah menjadi norma yang diakui secara luas dalam hukum internasional. Untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional, kerangka hukum nasional Indonesia masih memerlukan penguatan. Namun demikian, belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengungsi menyebabkan perlindungan yang tersedia masih bersifat administratif. Penanganan terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh mencerminkan penerapan prinsip non-refoulement melalui pemberian perlindungan sementara serta larangan pemulangan secara paksa. Landasan hukum bagi perlindungan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.