This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Purnama Pani Sandra
Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Izin Pemanfaatan Air Nonkomersial di Kawasan Konservasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 Purnama Pani Sandra; R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1445

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial di kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 serta mengkaji kendala yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya pada Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola kawasan konservasi dan masyarakat pengguna jasa lingkungan air, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan permohonan, verifikasi administratif, penilaian teknis, serta pengawasan terhadap pemanfaatannya. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya sosialisasi, rendahnya literasi digital dalam penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik, serta belum jelasnya pengaturan prosedural mengenai pemanfaatan air nonkomersial. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap perizinan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air di kawasan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, harmonisasi regulasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pembinaan kepada masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.