Zauwana Fitri Ahyuni
STAI Aisyah binti Abu Bakar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM KETIADAAN PUBLISITASAKTA FIRMA TERHADAP PERLINDUNGANPIHAK KETIGA BERDASARKAN KUHD Afifah Zahirah; Zauwana Fitri Ahyuni; Khairunnisa
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 12 No 1 (2026): Jurnal Hukum Das Solen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/66qrqk62

Abstract

Persekutuan firma sebagai badan usaha bukan badan hukum memiliki mekanisme publisitas akta yang diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Ketentuan tersebut mewajibkan pendaftaran dan pengumuman akta pendirian firma sebagai sarana perlindungan bagi pihak ketiga yang berhubungan dengan firma. Namun dalam praktik, kewajiban publisitas ini sering tidak dipenuhi oleh para pendiri firma, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam bertransaksi. Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dari ketiadaan publisitas akta firma terhadap perlindungan pihak ketiga berdasarkan KUHD, serta mengkaji efektivitas mekanisme perlindungan yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah ketentuan KUHD, peraturan pelaksana terkait, serta doktrin hukum dagang yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan publisitas akta firma mengakibatkan firma dianggap sebagai firma umum, semua sekutu dianggap berwenang penuh, dan pihak ketiga yang beritikad baik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 29 KUHD. Namun demikian, ditemukan dislokasi regulasi yang sistemik: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mewajibkan pendaftaran akta firma tetapi tidak mengatur sanksi khusus atas pelanggarannya, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan sanksi administratif sama sekali bagi firma yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini berbeda signifikan dengan rezim Perseroan Terbatas yang memiliki sanksi administratif eksplisit berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan perlakuan hukum antara kedua bentuk badan usaha tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA TERHADAP KETIADAAN PUBLISITAS AKTA FIRMA BERDASARKAN KUHD Afifah Zahirah Fatra; Zauwana Fitri Ahyuni; Khairunnisa
Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Vol. 12 No. 03 (2026): Volume 12 No. 03, September 2026 Published
Publisher : STKIP Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36989/didaktik.v12i03.17689

Abstract

A firm (firma), as a non-legal-entity business association, is subject to deed publicity under Articles 22, 23, 28, and 29 of the Indonesian Commercial Code (KUHD). This study examines how the absence of registration and announcement affects the legal position of a firm and the protection of good-faith third parties. It applies normative legal research using statutory and conceptual approaches to the KUHD, Government Regulation Number 28 of 2025, Minister of Law Regulation Number 25 of 2025, and relevant legal doctrine. The analysis shows that Article 29 KUHD allocates the information risk to the non-compliant firm: vis-à-vis third parties, the firm is deemed general in scope, established for an indefinite period, and every partner is deemed authorized to act on its behalf. Internal restrictions that were not publicized therefore cannot readily be asserted against third parties. This mechanism provides repressive protection after a dispute arises, but it does not fully provide preventive protection before a transaction. The current electronic registration regime strengthens administrative recording, yet accessible and up-to-date publicity remains essential so that third parties can verify the identity and authority of partners. The legal protection model should consequently combine the consequences under Article 29 KUHD with an accessible public register and clearer administrative compliance mechanisms.