Sertifikat Hak Pakai merupakan produk administrasi pertanahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dalam praktiknya, sengketa mengenai pembatalan Sertifikat Hak Pakai sering kali tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga melibatkan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah yang bersifat keperdataan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai batas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memeriksa dan memutus perkara yang mengandung sengketa pra-yudisial keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan PTUN dalam pembatalan Sertifikat Hak Pakai serta implikasi adanya sengketa keperdataan terhadap kompetensi absolut PTUN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berwenang menguji aspek legalitas administrasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai, seperti kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan substansi keputusan administrasi. Namun, apabila pokok sengketa menyangkut penentuan hak kepemilikan atau hubungan hukum keperdataan yang belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya terlebih dahulu menjadi kewenangan peradilan umum. Dengan demikian, PTUN tidak dapat memutus substansi hak keperdataan, melainkan hanya menilai sah atau tidaknya KTUN yang disengketakan. Keberadaan sengketa pra-yudisial keperdataan menjadi faktor pembatas yang menentukan ruang lingkup kewenangan PTUN dalam sengketa pembatalan Sertifikat Hak Pakai guna menjamin kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan antarlingkungan peradilan.