Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem manajemen yang diterapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas manajemen pengelolaan dana ZIS dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Masjid Baiturrahman Desa Gunung Manobot Kecamatan Lubuk Barumun. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 30 responden yang terdiri atas pengurus masjid, jamaah, dan perangkat desa, serta didukung analisis dokumen keuangan periode 2023–2025. Analisis data dilakukan secara deskriptif kuantitatif menggunakan perhitungan persentase berdasarkan indikator efektivitas pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pengelolaan dana ZIS memperoleh skor rata-rata 58,8% yang termasuk kategori cukup efektif. Aspek sistem pengelolaan memperoleh nilai 63,0% (efektif), sedangkan transparansi memperoleh nilai 55,0% dan akuntabilitas 57,0% yang keduanya masih berada pada kategori cukup efektif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada sistem administrasi yang belum terstandar, keterbatasan publikasi laporan keuangan, serta belum optimalnya dokumentasi pertanggungjawaban. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penerapan PSAK 109 dalam pencatatan keuangan, serta penyampaian laporan secara berkala kepada jamaah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas tata kelola masjid.