Atinus laia
Universitas Bung Karno

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemanfaatan Hukum Dagang Guna Mendorong Kesejahteraan Masyarakat dan Kepastian Hukum bagi Para Pelaku Usaha Atinus laia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas peran hukum dagang dalam memajukan kepentingan umum dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pelaku usaha memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian nasional secara nasional, sehingga pemerintah harus memperhatikan strategi dan kebijakan untuk memperkuat pelaku usaha. Artikel ini membahas tentang pemanfaatan hukum dagang dan perkembangan hukum dagang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bentuk-bentuk pelaku usaha, dan bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode hukum baku dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah menitik beratkan pada peningkatan masyarakat dan perekonomian negara melalui usaha melalui UKM, dan pemerintah menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), selama ini ada perlindungan hukum dan kepastian hukum Jaminan yang diberikan oleh negara kepada pembuat perusahaan, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terdiri dari penyederhanaan syarat dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, model kemitraan, pelaksanaan, koordinasi dan pengendalian pengaruh. Pelaku usaha dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Dalam kaitan ini dijelaskan bahwa kaidah dasar hukum dagang harus memberikan kepastian hukum dan juga mampu menciptakan sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, pertumbuhan investasi dan sejarah pertumbuhan pertanian. untuk masyarakat. Sehingga kesejahteraan rakyat memenuhi pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Perlu diperhatikan agar Indonesia dapat menggunakan hukum dagang sebagai jalan untuk memberikan kepastian hukum dan memajukan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada investor asing untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil.