Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Pengelolaan dana pensiun pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kesinambungan manfaat bagi peserta setelah masa kerja berakhir, sehingga setiap tindakan dalam pengelolaan dan investasi dana tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan investasi dapat menimbulkan kerugian keuangan yang signifikan apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku hukum, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana, serta pengelolaan investasi dana pensiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst, terdakwa Danny Boestami, S.E. alias Denny Boestami didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui keterlibatannya dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Asam bersama pihak-pihak lain. Penuntut umum mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Putusan tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan investasi pada lembaga yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi tidak hanya dilihat dari adanya kerugian keuangan negara, tetapi juga harus dibuktikan melalui hubungan antara tindakan terdakwa, unsur melawan hukum, serta kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.