Tedi Fanizar
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHTERHADAP EFEKTIVITAS FUNGSI PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Tedi Fanizar; Baharudin Baharudin; S Endang Prasetyawati
Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah Vol. 2 No. 7 (2026): Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah (Juli 2026)
Publisher : PT. Saha Kreasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64788/ar-rasyid.v2i7.437

Abstract

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan instrumen krusial dalam mengawal akuntabilitas kinerja dan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Implementasi SPIP pada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mulai mengarah pada paradigma preventif, tetapi belum optimal akibat kendala operasional dan kultural. Pengawasan APIP terhambat oleh keterbatasan jumlah dan keahlian auditor, luasnya objek pemeriksaan hingga tingkat desa serta minimnya sarana e-audit. Rendahnya pemahaman manajemen risiko dari auditee. Penyelesaiannya menuntut afirmasi anggaran daerah untuk modernisasi sarana serta penguatan komitmen aparatur yang sadar risiko demi mewujudkan good governance. Faktor Penghambat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kabupaten Lampung Timur meliputi kendala struktural dan kultural. Hambatan struktural mencakup minimnya auditor ahli, luasnya jangkauan geografis dan keterbatasan fasilitas e-audit. Solusinya memerlukan dukungan anggaran untuk modernisasi sarana pengawasan dan restrukturisasi budaya kerja guna menegakkan akuntabilitas publik. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur perlu mengalokasikan anggaran daerah secara proporsional untuk memodernisasi sarana pengawasan, khususnya sertifikasi digital auditor dan fasilitas e-audit terintegrasi. Selain itu, Inspektorat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah harus membangun komitmen kolektif untuk menginternalisasikan budaya kerja sadar risiko guna mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil audit.