Produk cicil emas syariah merupakan salah satu instrumen pembiayaan berbasis aset yang kian diminati masyarakat Indonesia, khususnya sebagai alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Meskipun demikian, pertumbuhan produk ini tidak serta-merta bebas dari berbagai risiko yang melekat pada struktur akadnya maupun pada dinamika pasar emas global. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menganalisis secara kritis berbagai jenis risiko yang terdapat dalam produk cicil emas syariah mulai dari risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, hingga risiko kepatuhan syariah dalam kerangka manajemen perbankan modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur (library research), dengan mengkaji berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, dan publikasi resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko utama yang melekat pada produk cicil emas syariah meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, serta risiko kepatuhan syariah. Risiko-risiko tersebut saling berkaitan dan berpotensi memengaruhi kondisi keuangan, reputasi, dan keberlangsungan operasional bank syariah. Oleh karena itu, diperlukan penerapan manajemen risiko yang terintegrasi melalui penguatan sistem pengendalian internal, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan keamanan informasi, serta penguatan tata kelola dan pengawasan syariah. Penerapan strategi mitigasi yang efektif diharapkan mampu mendukung keberlanjutan produk cicil emas syariah sekaligus meningkatkan stabilitas industri perbankan syariah.