Anis Ibrahim
STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Pembangunan Gereja dengan Alasan Moderasi Beragama Perspektif Peraturan 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembangunan Rumah Ibadah Fathur Rozak; Anis Ibrahim
Jurnal Argumentum Vol 1 No 1 (2024): Desember 2024
Publisher : STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66501/argumentum.v1i1.17

Abstract

Peraturan tentang pembanguan tempat ibadah sebenarnya sudah cukup jelas tertuang di Peratuan Bersama 2 Menteri Menteri dalam Negri dan Menteri Agama (PB2M) Nomor 8 dan Nomor 9 disebutkan bahwa : Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung; Pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yakni kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pemerintah setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantordepartemen agama kabupaten/ kota.