Peraturan tentang pembanguan tempat ibadah sebenarnya sudah cukup jelas tertuang di Peratuan Bersama 2 Menteri Menteri dalam Negri dan Menteri Agama (PB2M) Nomor 8 dan Nomor 9 disebutkan bahwa : Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung; Pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yakni kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pemerintah setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantordepartemen agama kabupaten/ kota.
Copyrights © 2024