Indonesia saat ini menghadapi Pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Permendesa No. 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT-Dana Desa bagi masyarakat miskin yang terdampak. Tujuan penelitian untuk menganalisis pengelolaan dan faktor pendorong serta penghambat Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk BLT-Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19 studi kasus di Desa Sonorejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang dengan menggunakan teori Tata Kelola Desa oleh Sri Rejeki (2015:33) dan teori Good Governance oleh Mardiasmo (2009). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan perencanaan dana desa terdapat komunikasi serta evaluasi RAPB Desa, namun pendataan penerima tidak sesuai. Dalam penganggaran terdapat kesesuaian pengalokasian dana desa sebesar 30% untuk BLT-Dana Desa, untuk bulan penyaluran BLT-Dana Desa berbeda dengan ketentuan. Dalam penatausahaan terdapat pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang oleh bendahara desa. Dalam laporan pertanggungjawaban terdapat kelengkapan dokumen serta tepat waktu pelaporannya. Faktor pendorong pengelolaan dari prinsip transparansi terdapat kejelasan dalam pelaksanaan, dalam akuntabilitas terdapat pelaksanaan sesuai sasaran, dalam partisipasi terdapat forum musyawarah. faktor penghambat ketiga prinsip ini yakni masyarakat belum terbuka dalam musyawarah, pendataan tidak sesuai ketentuan, dan kurangnya media informasi serta publikasi dari Pemerintah Desa.Keywords: BLT-Dana Desa, Good Governance, Pengelolaan Dana Desa.