Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pengangguran yang mengakar kuat di Kabupaten Cilacap dan peran pemerintah melalui kebijakan dan pelayanan sosialnya dalam meminimalisir tingginya angka pengangguran. Pengangguran merupakan suatu permasalahan sosial yang kian marak terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pengangguran adalah kondisi di mana orang tidak memiliki pekerjaan dan tidak bekerja maupun seseorang yang sedang mencari pekerjaan. Tingkat pengangguran yang tinggi menjadi permasalahan serius yang harus dibenahi. Salah satu daerah yang memiliki angka pengangguran tertinggi adalah Kabupaten Cilacap. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap, tingkat pengangguran dari tahun 2019-2021 berada pada intensitas naik yakni pada tahun 2021 sebesar 82 714,00 dengan persentase TPT mencapai 9,97%. Oleh karena itu hal ini menjadi topik yang sangat penting dan menarik untuk dianalisis dan dideskripsikan secara lebih mendalam terkait Resolusi Pemerintah Dalam Mengentaskan Angka Pengangguran Terhadap Perbaikan Taraf Kesejahteraan Sosial Masyarakat Di Kabupaten Cilacap. Menggunakan metode literatur review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka pengangguran di Kabupaten Cilacap masih sangat tinggi dan peran pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran sudah diupayakan di mana pemerintah menargetkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2022 sekitar 5,5 – 5,9 persen dengan keberhasilan pemerintah meningkatkan usaha mikro sebesar 3,31% dari tahun 2021 hingga 2022 melalui beberapa kebijakan dan pelayanan sosial yang diberikan seperti, Peraturan pemerintah daerah tentang kerja lokal yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Cilacap, Pengembangan Potensi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Pemberdayaan pemuda oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap, Pengurangan pengangguran remaja karang taruna dengan pelatihan produk dan lain sebagainya . Dengan demikian pemerintah berperan penting dalam pemenuhan lapangan pekerjaan dan pelatihan kualitas dan kompetensi masyarakat atau tenaga kerja.