This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Muhamad Fathony
Universitas Borobudur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Relevansi Teori Hukum Responsif pada Fenomena ‘No Viral, No Justice’ di Media Sosial Muhamad Fathony; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1897

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena “No Viral, No Justice” di media sosial dan implikasinya terhadap teori hukum responsif di Indonesia. Penelitian bertujuan menganalisis kesesuaian antara prinsip hukum normatif dengan pengaruh viral justice yang semakin memengaruhi praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan konsep-konsep hukum, khususnya prinsip due process, kepastian hukum, serta teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick. Analisis menunjukkan bahwa kasus yang mendapatkan perhatian viral cenderung dipercepat penanganannya oleh aparat, namun respons semacam ini tidak selalu mencerminkan keadilan substantif atau konsistensi terhadap norma hukum formal. Penelitian juga menemukan tantangan yang ditimbulkan opini publik digital, termasuk trial by social media dan konten yang diperkuat algoritma, yang dapat mendorong aparat bertindak reaktif daripada berdasarkan prinsip hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun viralitas dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap institusi, ketergantungan pada viralitas sebagai penentu utama prioritas penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses keadilan dan melemahkan integritas institusi. Oleh karena itu, penegakan hukum di era digital harus mampu menyeimbangkan kepekaan terhadap tuntutan publik dengan kepatuhan ketat pada prosedur hukum, sehingga hukum yang responsif tetap berlandaskan prinsip normatif, menjaga due process, dan legitimasi institusi. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami interaksi dinamika viral digital dengan norma hukum serta memberikan wawasan untuk memperkuat kerangka hukum responsif di masyarakat kontemporer.