p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Zainal Arifin Hoesein
Universitas Muhammadiyah

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Relevansi Teori Hukum Responsif pada Fenomena ‘No Viral, No Justice’ di Media Sosial Muhamad Fathony; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1897

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena “No Viral, No Justice” di media sosial dan implikasinya terhadap teori hukum responsif di Indonesia. Penelitian bertujuan menganalisis kesesuaian antara prinsip hukum normatif dengan pengaruh viral justice yang semakin memengaruhi praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan konsep-konsep hukum, khususnya prinsip due process, kepastian hukum, serta teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick. Analisis menunjukkan bahwa kasus yang mendapatkan perhatian viral cenderung dipercepat penanganannya oleh aparat, namun respons semacam ini tidak selalu mencerminkan keadilan substantif atau konsistensi terhadap norma hukum formal. Penelitian juga menemukan tantangan yang ditimbulkan opini publik digital, termasuk trial by social media dan konten yang diperkuat algoritma, yang dapat mendorong aparat bertindak reaktif daripada berdasarkan prinsip hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun viralitas dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap institusi, ketergantungan pada viralitas sebagai penentu utama prioritas penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses keadilan dan melemahkan integritas institusi. Oleh karena itu, penegakan hukum di era digital harus mampu menyeimbangkan kepekaan terhadap tuntutan publik dengan kepatuhan ketat pada prosedur hukum, sehingga hukum yang responsif tetap berlandaskan prinsip normatif, menjaga due process, dan legitimasi institusi. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami interaksi dinamika viral digital dengan norma hukum serta memberikan wawasan untuk memperkuat kerangka hukum responsif di masyarakat kontemporer.
Penerapan Teori Hukum Responsif dalam Pembentukan Regulasi di Indonesia Joemarthine Chandra; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1898

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip Hukum Responsif dalam pembentukan regulasi di Indonesia dengan meninjau berbagai persoalan yang muncul dalam praktik legislasi dan sejauh mana prinsip tersebut dapat meningkatkan kualitas sistem hukum nasional. Fokus penelitian mencakup peningkatan jumlah regulasi, tumpang tindih peraturan, ketidakpastian hukum, serta keterbatasan mekanisme evaluasi dan harmonisasi regulasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif, meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta laporan lembaga dianalisis melalui pemikiran deduktif-induktif dan triangulasi untuk memastikan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jumlah regulasi meningkat signifikan, kualitasnya masih kurang memadai sehingga menimbulkan kompleksitas, inkonsistensi, dan kesulitan implementasi. Partisipasi publik, evaluasi regulasi, dan harmonisasi antarperaturan masih terbatas, sehingga regulasi belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan nasional. Integrasi prinsip Hukum Responsif, seperti keterbukaan, partisipasi publik yang substantif, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan sosial, menjadi penting untuk memastikan regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis dengan menawarkan pedoman bagi pembentukan regulasi yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika sosial di Indonesia.