Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Faisal A S; Hartoyo; Noenik Soekorini
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2109

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan dan kedudukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), serta perubahan pengaturannya dalam KUHP Baru Tahun 2026, dan analisis konstruksi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia beserta pengaruh perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa”secara normatif pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor sebagai ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan dalam “keadaan tertentu”, sehingga meneg”skan’korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, rumusan “keadaan tertentu” yang tidak operasional menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, KUHP Baru Tahun 2026 mereformulasi kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, disertai masa percobaan serta kemungkinan pengubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, yang mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih moderat dan memperhatikan nilai kemanusiaan. Secara normatif, ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi belum didukung oleh perumusan norma yang rinci dan pedoman pemidanaan yang jelas, sehingga kedudukannya lebih bersifat simbolik dalam sistem hukum pidana. Selain itu, pengaturannya juga berada dalam ketegangan dengan prinsip perlindungan hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. Dengan demikian, ketentuan pidana mati bagi koruptor lebih berfungsi sebagai ancaman normatif daripada sebagai instrumen pemidanaan yang memiliki konstruksi pengaturan yang operasional dalam sistem hukum Indonesia.
Eksploitasi Seksual Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 2054 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor 201/Pid.Sus/2023/PT PLK jo. Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN PLK) Warih Anggo Tri Kusumawati; M. Syahrul Borman; Hartoyo
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 3 Juli 2026: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/amorti.v5i3.1294

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali terjadi dalam bentuk eksploitasi seksual, termasuk yang berkedok pekerjaan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam. Praktik kerja LC dalam beberapa kasus tidak hanya sebatas menemani tamu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan layanan seksual yang menguntungkan pihak pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan hakim serta kesesuaiannya dengan konsep eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Nomor 2054 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor 201/Pid.Sus/2023/PT PLK jo. Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN PLK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam putusan a quo telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan perekrutan, penempatan, serta pengendalian perempuan sebagai LC yang diarahkan untuk memberikan layanan seksual telah memenuhi unsur eksploitasi seksual. Pertimbangan hakim didasarkan pada adanya penyalahgunaan posisi rentan, relasi kuasa, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Selain itu, putusan hakim telah selaras dengan konsep eksploitasi seksual dalam TPPO karena memenuhi unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi serta menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang tepat dan progresif dalam memandang praktik eksploitasi seksual berkedok pekerjaan di industri hiburan malam.